KEGIATAN PEMILIHAN KOMITE SEKOLAH PERIODE 2022 - 2026
Tugas Komite Sekolah
Tugas utama komite sekolah adalah :
- Menyusun AD dan ART Komite Sekolah.
- Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
- Melakukan kerjasama dengan masyarakat dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
- Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan masyarakat.
- Memberi masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada sekolah mengenai: – kebijakan dan program sekolah, RAPBS, kriteria kinerja sekolah, kriteria tenaga kependidikan, kriteria fasilitas pendidikan, dan hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan.
- Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan.
- Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di sekolah.
- Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan program, penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di sekolah.
Fungsi Komite Sekolah
Fungsi komite sekolah untuk menjalankan peran yang telah disebutkan di muka, komite sekolah memiliki fungsi sebagai berikut :
- Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
- Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/ organisasi/dunia usaha dan dunia industry (DUDI) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan bermutu
Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
Peran Komite Sekolah
Keberadaan komite sekolah harus bertumpu pada landasan partispasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan hasil pendidikan di satuan pendidikan/ sekolah. Oleh karena itu, pembentukan komite sekolah harus memperhatikan pembagian peran sesuai posisi dan otonomi yang ada. Peran komite sekolah adalah :
- Sebagai lembaga pemberi. Pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan.
- Sebagai lembaga pendukung (supporting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
- Sebagai pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparasi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
- Sebagai lembaga mediator (mediator agency) antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan
SUSUNAN KOMITE SEKOLAH
SEKOLAH DASAR NEGERI 18 MENDOBARAT
MASA JABATAN PERIODE TAHUN 2022 - 2026
No | Nama | Jabatan | Koordinator Bidang |
1. | HUSNI TAMRIN | Ketua |
|
2. | TASIYA | Sekretaris |
|
3. | ROMANI | Bendahara |
|
4. | ABDULLAH SHOLEH | Anggota | Bidang Pendidikan |
5. | SUPENDI | Anggota | Bidang Pembangunan |
6. | SUPARMAN | Anggota | Bidang Kegamaan |
7. | SATHIA NURUL AINI | Anggota | Bidang Humas |
0 Response to "KEGIATAN PEMILIHAN KOMITE SEKOLAH PERIODE 2022 - 2026"
Posting Komentar